Pages

Subscribe:

Selasa, 05 April 2016

Hukum Jual Beli Kredit dengan Harga Lebih Mahal

Hukum Jual Beli Kredit dengan Harga Lebih Mahal

Jual beli kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain atau al-bai` bi at-taqsith, atau al-bai’ li-ajal. Semuanya berarti jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus dalam satu waktu). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 311; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 84)

Dalam jual beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan (cash). Misalnya, penjual menetapkan harga sebuah sepeda motor seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12 juta jika dibayar kredit dalam jangka waktu tertentu. 
Jumhur fuqaha seperti ulama mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah) membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan. Inilah pendapat yang kuat (rajih). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 316, Asy-Syaukani, Nailul Authar, 8/199; An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 2/307)

Dalil kebolehannya adalah keumuman dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli, misalnya QS Al-Baqarah : 275 (artinya),”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Juga berdasar sabda Nabi SAW,”Sesungguhnya jual beli itu adalah atas dasar saling ridha.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Kata “jual beli” ini bersifat umum, mencakup jual beli kredit. Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, dan Hammad berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata kepada pembeli, ’Aku jual kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual kredit kepadamu dengan harga sekian,’ lalu pembeli membeli dengan salah satu dari dua harga itu. (Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj), hal. 75)


4 Cara Praktis Beli Rumah Tanpa Utang ke Bank

4 Cara Praktis Beli Rumah Tanpa Utang ke Bank 

Kebanyakan orang saat ini berfikir jika ingin memiliki rumah pribadi maka satu-satunya cara adalah kredit atau hutang ke Bank melalui KPR konvensional.

Hanya segelintir orang kaya saja yang memiliki kemampuan membeli rumah secara kontan sehingga tak perlu berurusan dengan Bank dengan konsekuensi bunga kreditnya.

Namun, tahukah Anda ada beberapa langkah praktis yang dapat kita lakukan agar dapat memiliki rumah impian tanpa mengambil cicilan ke bank.

Pertama, menabung dalam bentuk dinar emas.

Masalah klasik seseorang tidak pernah memiliki rumah sendiri adalah harga rumah yang selalu naik. Seolah tak pernah mau menunggu tabungan yang kita kumpulkan terlebih dahulu.

Misalnya, saat ini kita menginginkan sebuah rumah di kawasan strategis di Bogor dengan harga Rp. 450 Juta. Kita pun mulai menabung untuk mendapatkan rumah tersebut. Sekalipun kita bisa mengumpulkan uang Rp. 450 juta sampai 3 tahun ke depan, pastinya harga rumah tersebut sudah melesat naik melebihi tabungan kita tersebut.

Solusinya adalah kita menabung dalam bentuk uang dinar emas. Seperti kita ketahui dinar emas nilainya lebih stabil dibanding mata uang rupiah. Uang 1 dinar emas dari dulu hingga saat ini masih bisa untuk membeli 1 ekor kambing dengan kualitas baik.

Sehingga, jika kita mengumpulkan dinar emas senilai 1 rumah saat ini masih memungkinkan untuk membeli rumah yang sama meski kita harus menabung dahulu hingga 3 tahun ke depan.

Cara praktis ke dua adalah kita berinvestasi di sektor riil.

Jika saat ini kita punya uang Rp. 10 Juta dan berkeinginan memiliki rumah, sementara untuk membayar DP saja tidak cukup. Jangan berkecil hati. Kembangkan saja uang kita tersebut pada bisnis riil. 
Misal kita jadikan uang kita tersebut sebagai modal bisnis pakaian hijab. Jika bisnis tersebut berkembang, maka uang kita akan bertambah hasil dari keuntungan bisnis tersebut.

Sarannya, pilih bisnis riil yang memang sudah berjalan dan terbukti menguntungkan. Mencoba investasi bisnis yang baru mulai tentu memiliki resiko yang cukup tinggi.

Cara ketiga adalah dengan menjadi agen properti.

Agen properti adalah pihak yang membantu memasarkan rumah baik rumah yang baru dibangun oleh developer maupun rumah lama yang dijual oleh pemiliknya.

Komisi yang didapat agen properti cukup besar di kisaran 1-3 % dari harga jual. Dengan ketekunan dan keuletan bukan tidak mungkin seorang agen properti dapat membeli properti dari hasil komisinya.

Selain itu, menjadi agen properti membuat kita memahami seluk-beluk dunia properti. Dari sini, pengetahuan kita tentang properti atau pilihan rumah yang ingin kita miliki nantinya akan bertambah sehingga dapat mempermudah langkah kita memiliki rumah di masa yang akan datang.

Cara terakhir yang dapat dilakukan untuk memiliki rumah tanpa kredit di Bank adalah dengan mencicil langsung ke pihak developer.

Saat ini sudah ada beberapa developer, khususnya developer properti syariah yang membuka opsi cicilan rumah tanpa riba yang dapat dibayarkan langsung ke pihak developer tanpa melalui perantara bank.

Cicilan KPR Syariah melalui mekanisme langsung ke pihak developer ini juga memiliki pilihan jangka waktu yang dapat disesuaikan dengan kemampuan kita, seperti selama 1 tahun, 5 tahun bahkan ada yang sampai 15 tahun.

Anda mau pilih cara yang mana? Semoga Anda dimudahkan untuk segera mendapatkan rumah impian Anda tanpa berurusan dengan bunga bank nan haram. Aamiin.


Rumahku Surgaku

Rumahku Surgaku

Itulah tulisan yang tertera di pintu rumah Rasulullah SAW. Tulisan tersebut bukanlah sekedar tulisan, namun sebuah visi dalam membangun rumah dan rumah tangga.

Visi yang menegaskan bahwa rumah dari sisi mendapatkan dan juga pengaturan rumah tangganya harus terbebas dari yang diharamkan Allah SWT.

Dari sisi mendapatkannya, rumah harus terbebas dari riba, akad bermasalah yang rusak secara hukum syara serta disain yang jauh dari kaedah Islam.

Ingat! Keberkahan dan keharmonisan rumah tangga kadang ditentukan dari faktor keberkahan rumah itu sendiri.

Jadikan "Rumahku Surgaku" jangan jadikan "Rumahku Nerakaku" Naudzubillah 

rumah sederhana


Rumah Itu Aurat

Rumah Itu Aurat

Rumah atau tempat tinggal adalah salah satu dari kebutuhan pokok setiap manusia. Tentu hal ini sudah diketahui banyak orang. Namun, tidak setiap orang memahami fungsi dari rumah yang ditinggali. 

Dalam Islam, rumah tidak hanya sekedar bisa ditempati dengan nyaman, asri dan terlihat indah. Fungsi rumah sebagai penjaga aurat dan privasi juga harus diperhatikan. Jadi, tidak sembarang orang bisa keluar masuk rumah kita.

Rumah adalah area khusus yang memiliki beberapa aturan. Sebagai contoh, Islam mengatur pemisahan antara ruang tamu dan ruang pribadi. Sebaiknya ada pemisah antara ruang tamu dan ruang yang lainnya.

Maksudnya, ruang tamu sebagai area umum untuk tamu jangan dicampur dengan ruang keluarga, dapur dan kamar sebagai ruang khusus. Apalagi pintu kamar tidur atau toilet persis berada di ruang tamu.

Jadi bagi yang sudah punya rumah, sudahkah kita mengatur mana ruangan umum dan ruangan khusus? Atau bagi yang belum memiliki rumah, alangkah lebih baik ketika akan membangun atau membeli rumah harus memperhatikan aturan pemisahan tersebut.

rumah sederhana

Hukum KPR Menurut Syariah Islam

Hukum KPR Menurut Syariah Islam

Anda pasti sudah tahukan bahwa saat ini kebutuhan kepemilikan rumah semakin terus bertambah, hal ini ditandai dengan banyaknya pembangunan perumahan hampir di berbagai wilayah. Akan tetapi pernahkah Anda mengetahui hukum KPR dalam Islam? Berikut adalah tanya jawab yang mencerahkan terkait KPR, saya yakin Anda akan membacanya sampai selesai karena artikel ini sangatlah PENTING bagi Anda.
====================================
Tanya:
Ustadz, mohon dijelaskan hukum KPR dalam pandangan syariah Islam (Nita, Yogyakarta)

Jawab:
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang diberikan bank atau lembaga pembiayaan kepada nasabah untuk membeli rumah dari pihak developer.
Pihak dalam KPR ada 3, yaitu: pembeli (nasabah), developer dan bank (atau lembaga pembiayaan).

Mekanisme KPR pada umumnya sebagai berikut;
1. Nasabah (pembeli) membayar DP kepada developer, misalnya 20% dari harga rumah, setelah pembeli memenuhi syarat-syarat administratif (KTP, KK, Slip Gaji, dll)
2. Nasabah mengajukan kredit pinjaman senilai 80% dari harga rumah kepada bank atau lembaga pembiayaan
3. Nasabah melunasi pinjaman tersebut kepada bank secara angsuran disertai bunga.
4. Nasabah menjadikan rumah yang dibeli sebagai agunan (jaminan). Jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji), seperti terlambat membayar angsuran, maka bank akan mengenakan denda.

KPR hukumnya haram menurut syariah Islam, karena 3 alasan berikut:

Pertama, karena dalam KPR terjadi riba dalam muamalah antara nasabah dengan bank. Padahal Islam telah mengharamkan riba (Lihat QS Al-Baqarah: 275). Riba tersebut berupa bunga atas pokok utang yang dipungut bank dari nasabah. Para ulama telah sepakat bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang (dain) adalah riba yang hukumnya haram.

Imam Ibnul Mundzir berkata; “Para ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman jika mensyaratkan (kepada penerima pinjaman) sepersepuluh dari nilai pinjaman sebagai tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan pinjaman dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan atas pinjaman itu adalah riba.” (Ibnul Mundzir, Al Ijma, hlm 109)

Kedua, karena dalam KPR nasabah menjadikan barang yang dibeli (yaitu rumah) sebagai jaminan (rahn). Menjaminkan barang obyek jual beli (rahn al mabi’) secara syariah tidak dibolehkan.

Ini adalah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, “Jika 2 orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, maka jual belinya tidak sah. Ini dikatakan Ibnu Hamid dan juga pendapat Syafi’i. Sebab barang yang dibeli ketika disyaratkan menjadi jaminan (rahn), berarti itu belum menjadi milik pembeli,” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4/285, Kitab ar Rahn).

Imam Ibnu Hajar al Haitami berkata, “Tidak sah jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Ibnu Hajar al Haitami, al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/279).

Imam Ibnu Hazm berkata, “Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur, harus dibatalkan (difasakh)” (Ibnu Hazm, al Muhalla, 3/417, masalah 1228)

Ketiga, karena dalam KPR biasanya ada denda dari bank jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji) terhadap perjanjian kredit (PK). Misalnya denda kepada nasabah yang menunggak pembayaran angsuran per bulan. Atau denda kepada nasabah yang melunasi sisa angsuran lebih awal dari waktu yang seharusnya.

Kedua macam denda tersebut hakikatnya adalah riba yang diharamkan Islam, karena ia merupakan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang. (Prof Muhammad al Husain ash Showa, al Syarat hal Jaza’iy fi al Duyuun: Dirasat Fiqhiyyah Muqaranah, hlm 23-25)

Kesimpulannya, KPR hukumnya haram dalam syariah Islam. Pihak yang melakukan keharaman ini adalah nasabah dan bank yang secara langsung terlibat dalam riba. Pihak developer walau tak terlibat langsung, namun turut berdosa karena menjadi perantara bagi terjadinya riba. Kaidah fiqih dalam masalah inni menyebutkan, al wasiilah ilal haraam haram “Setiap wasilah (perantaraan) menuju kepada yang haram, hukumnya haram juga”

Godaan Riba

Godaan Riba

Godaan riba tak hanya menerpa para pengusaha. Tak terkecuali keluarga bahkan pribadi pun terkena imbasnya. Kebutuhan rumah tangga, kendaraan dan rumah sering dijadikan pembenaran untuk bergelut dengan riba. Meski hanya leasing kendaraan, KPR, atau pinjaman ke rentenir untuk nutupin uang belanja.

Sesaat, masalah keuangan seolah teratasi, rumah pun mudah dimiliki. Semakin lama, dosa riba mulai menunjukkan tabiat aslinya. Gara-gara transaksi RIBA...... awalnya seolah merasa teratasi, namun akhirnya malah menjadi masalah baru yang menjerat diri. Seperti dikisahkan salah satu korban riba berikut.

====
Ayung (nama samaran) pernah melakukan KPR di bank swasta nasional 8 tahun yang lalu, waktu itu pinjaman 230 juta, masa waktu 20 tahun, karena waktu itu income tidak memungkinkan untuk di bawah 20 tahun.

Selama masa cicilan, Ayung rata-rata bayar cicilan 3 juta perbulan. Akan tetapi ketika Ayung cek saldo, hutangnya masih sekitar 205 juta-an. Berarti hutang Ayung hanya berkurang 25 juta dari 280 jutaan yang Ayung bayarkan ke bank (8 tahun x 12 bulan x 3 juta/bulan).

"Nyesek banget lihatnya" tulis Ayung di statusnya. Akhirnya Ayung tanya ke pihak Bank, ternyata memang seperti itu katanya bunga anuitas. Sakit benar hati Ayung dibuatnya, jadi uang yang selama ini disetor 280 jutaan itu, 250 jutanya buat bayar bunga saja, sedangkan nilainya sudah lebih dari nilai pinjaman. "Oh nasib" Sesal Ayung.
====

Sahabat kpr syariah, dalih apapun yang kita gunakan untuk 'menghalalkan' riba, tak akan mengubah keharaman yang telah Allah SWT tetapkan.
Jika tetap ngotot hidup dalam balutan riba, niscaya Allah cabut keberkahan pada bisnis dan kehidupan Anda. 

Kami tak berharap Anda menjadi korban riba berikutnya. Tak ada kata terlambat untuk segera bertobat. 

Jika informasi di atas sangat bermanfaat, silahkan dishare ke setiap kolega. Jika Anda mencari hunian nyaman tanpa riba? Kontak kami segera.

rumah sederhana

Inilah Konsep KPR Syariah Yang Berbeda

Inilah Konsep KPR Syariah Yang Berbeda

Sahabat kpr syariah yang dirahmati Allah SWT. Hari ini kami hanya ingin kembali mengingatkan tentang konsep perumahan properti syariah. Perumahan syariah memiliki konsep umum sebagai berikut:

1. Tanpa
Bank: Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam akad jual beli, akad hanya antara Anda sebagai pembeli dengan developer, kelebihannya tidak akan ada BI checking, proses cenderung lebih simple dan mudah.

2. Tanpa
Bunga: Biasanya cicilan rumah bersifat flat setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. penawaran harga cash dan kredit pun sudah disampaikan nominalnya sebelum akad, jadi pilihan harga tergantung Anda yang menentukan.

3. Tanpa
Denda: Jika Anda telat membayar ketika mencicil di dalam kpr konvensional tentu Anda akan terkena denda. Tidak dengan kpr syariah, Anda hanya akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau resechedule pembayaran jika dirasa Anda tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu.

4. Tanpa
Sita: Jika pun Anda di tengah jalan tak sanggup lunasi cicilan, padahal disisi lain Anda sudah menempati rumah beberapa lama, maka developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya atau dibantu dijualkan, hasilnya sebagian untuk bayar sisa hutang ke developer sisanya Anda kantongi sendiri, untung bukan? Tidak akan disita, krn Anda sudah memiliki hak rumah 100%.

5. Tanpa
Akad Bermasalah: akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (indent) jika unit rumah belum tersedia, bisa juga dengan akad jual beli kredit jika unit rumah sudah tersedia.

Demikianlah gambaran tentang konsep perumahan syariah yang kami tawarkan kepada Anda sebagai solusi memiliki hunian tanpa riba. Kedepan insyaa
Allah kami akan kirim secara berkala informasi tentang konsep properti syariah dan progressnya. Semoga Anda tetap menyimak kiriman-kiriman kami ke depan ya :).

Saat ini kami memiliki listing perum syariah di beberapa daerah di jabodetabek, Bandung, Palembang, Semarang, Pemalang, Banten, Sukabumi dan Surabaya.


rumah sederhana

Minggu, 03 April 2016

3 Tips Membeli Rumah Untuk Investasi

3 Tips Membeli Rumah Untuk Investasi

Sudahkah Anda tahu, kalau rumah bukan hanya bisa sebagai tempat tinggal semata, rumah dapat juga dijadikan sebagai investasi yang menjanjikan. Coba Anda bayangkan, memperoleh penghasilan tambahan baik secara aktif maupun pasif dari rumah yang Anda beli.

Beberapa cara yang digunakan adalah dengan menyewakan rumah milik Anda sebagai kontrakan maupun menjadikannya bisnis indekost. Coba Anda bayangkan, jika Anda membeli kredit rumah dengan DP Rp. 70 juta, kemudian cicilan perbulannya 2 juta, sedangkan bangunan selesai 12 bulan. Berarti jumlah investasi awal yang harus Anda keluarkan adalah 70 juta + (2 juta x 12 bulan) = 94 juta.

Kemudian Anda sewakan perbulannya seharga 1 juta. Dua tahun pertama Anda terbantu 50% kewajiban cicilan kepada Developer. Ingat! Harga sewa rumah selalu naik setahun sekali kan? Di tahun berikutnya Anda bisa menaikan harga sewanya menjadi dua kalinya, satu tahun berikutnya naik kembali dua kalinya. Bahkan tak jarang pula Anda dapat menjual rumah tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harge beli.

Nah, agar investasi rumah Anda menghasilkan keuntungan dalam waktu cepat, berikut beberapa tips yang bisa Anda gunakan.

1. Pilh Lokasi Strategis
Apa pun cara investasi rumah Anda, pastikan rumah tersebut berada di lokasi yang strategis. Suatu lokasi disebut strategis apabila berada di wilayah ramai, dekat dengan area perkantoran, pendidikan, dan pusat perbelanjaan, serta bebas banjir. Menginvestasikan rumah yang berada di lokasi strategis akan menjadikan Anda mudah mendapatkan calon pembeli atau penyewa.

2. Lakukan Renovasi Rumah Jika Diperlukan
Rumah yang bagus dan terlihat baru pasti lebih menarik minat orang untuk membeli atau menyewa. Nah, jika rumah yang ingin Anda investasikan tersebut adalah rumah yang dibangun beberapa tahun yang lalu, maka tidak ada salahnya Anda melakukan renovasi di beberapa bagian yang biasanya mengalami penurunan kualitas seperti dinding, plafon, lantai, dan bagian rumah yang berbahan kayu.

3. Iklankan di Media yang Tepat
Seiring zaman, berbagai media baru bermunculan. Dengan demikian, Anda tidak boleh hanya mengandalkan media konvensional saja, melainkan Anda harus mengandalkan media yang tepat. Saat ini, media tepat yang dimaksud adalah situs internet dan media sosial. Beriklanlah di situs internet marketplace yang sudah banyak pengunjungnya, atau di media sosial yang Anda miliki.

Demikian 3 tips yang bisa Anda terapkan agar investasi rumah Anda mampu menghasilkan keuntungan yang menjanjikan.

6 Kaidah Perumahan Syariah Yang Wajib Anda Ketahui

6 Kaidah Perumahan Syariah Yang Wajib Anda Ketahui

Kaidah #1 Rumah Syar’i: Rumah Tauhid
Membangun rumah dengan niat mencari ridho Allah SWT. Karena semua berawal dari rumah, maka tempat aktivitas utama hidup harus karena Allah SWT. Rumah sebagai “Darul Arqom”nya kita. Tempat transfer aqidah dan pembentukan karakter anak. Maka seluruh desain rumah adalah ditujukan utk kepentingan tsb.

Kaidah #2 Rumah Syar’i: Fungsi Rumah Sebagai Pelindung Aurot
Rumah adalah wilayah hayatul khas (kehidupan khusus suami istri) maka segala aktivitas keluarga adalah aurot bagi umum, yang tidak boleh terlihat oleh khalayak ramai. Pengaturan ruang tamu adalah bagian penting dari tata ruang rumah. Tamu juga tidak boleh melihat aktivitas keluarga selain yang ada di ruang tamu. Hijab (sekat) pembatas ruang tamu dengan ruang yang lain tdk boleh transparan. Bila ada ruang khusus tamu lebih baik terpisah dari ruang keluarga. Pengaturan jendela dan pintu juga tdk boleh memberikan akses langsung umum bisa melihat aktivitas keluarga.

Kaidah #3 Rumah Syar’i: Musholla Rumah Sebagai Central Keluarga
Seringkali musholla dalam rumah adalah ruangan kecil yang merupakan ruang sisa2 dari ruangan yang ada. Seakan di hanya asesoris, atau pelengkap saja. Seorang muslim menjadikan ibadah adalah aktivitas utamanya, sehingga musholla rumah adalah central kegiatan keluarga bukan ruang pelengkap saja. Musholla bisa memanfaatkan ruang tengah. Dimana Mushollah bisa juga berfungsi sbg perpustakaan, ruang belajar, ruang keluarga, dll. Dengan demikian kehidupan keluarga tidak lepas dari nuansa Islam sejak dini.

Kaidah #4 Rumah Syar’i: Ketentuan Kamar Tidur
Kamar tidur adalah hal yang paling privasi bagi tiap-tiap individu anggota keluarga, sehingga bercampur baur dalam urusan tidur tidaklah diperkenankan dalam Islam, lebih-lebih ketika anak sudah menginjak 10 tahun. Anak harus terpisah dari kamar tidur orangtua, demikian juga kamar tidur anak laki-laki harus terpisah dengan kamar tidur anak perempuan. Tempat tidurpun harus terpisah walau mereka sama-sama laki-laki atau sama-sama perempuan. Demikian juga bila ada anggota keluarga yang lain seperti Orangtua dan Pembantu. Memuliakan Kamar Orangtua lebih dari kamar sendiri adalah perilaku yang utama dalam Islam.

Kaidah #5 Rumah Syar’i: Aturan Kamar Mandii Dan WC
Ada larangan untuk arah WC menghadap atau membelakangi kiblat, sebagai bentuk penghormatan Kiblat terpenting umat Islam. Sangat dianjurkan kamar mandi terhubung dengan kamar tidur hal ini untuk menjaga privasi masing-masing anggota keluarga khususnya privasi orangtua terhadap anak-anak.

Kaidah #6 Rumah Syar’i: Tetangga Yang BAik
Pilihlah rumah di antara tetangga yang baik (kecuali jika anda adalah da’i yang ingin melakukan perbaikan). Sebab jika tetangga anda tidak baik, maka hidup anda akan merasa kurang nyaman. Bayangkan jika tetangga anda adalah preman, pezina, atau pemabuk.
Pilihlah tetangga (lihat calon tetangganya atau lingkungannya dulu) sebelum memilih rumah. Pilihlah kawan perjalanan sebelum memilih jalan dan siapkan bekal sebelum berangkat (bepergian). (HR. Al-Khatib)
Nabi Saw berdoa: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang buruk di tempat pemukiman. Sesungguhnya tetangga-tetangga orang-orang Badui suka berpindah-pindah.” (HR. Ibnu ‘Asakir).

Hukum Jual Beli Kredit (Cicilan) dan Uang Muka (Dp)

Hukum Jual Beli Kredit (Cicilan) dan Uang Muka (Dp)

Jual beli kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain atau al-bai` bi at-taqsith, atau al-bai’ li-ajal. Semuanya berarti jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus dalam satu waktu). Dalam jual beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan (cash). Misalnya, penjual menetapkan harga sebuah sepeda motor seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12 juta jika dibayar kredit dalam jangka waktu tertentu.

Dalam jual beli kredit ini penjual seringkali menetapkan uang muka (DP, down payment). Dengan ketentuan, jika jual beli jadi, uang muka akan dihitung sebagai bagian harga. Jika tidak jadi, uang muka tidak dikembalikan kepada pembeli tapi menjadi hak penjual. Bolehkah jual beli kredit dan DP semacam ini?

Jumhur fuqaha seperti ulama mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah) membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan. Inilah pendapat yang kuat (rajih).

Dalil kebolehannya adalah keumuman dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli, misalnya QS Al-Baqarah : 275 (artinya),”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Juga berdasar sabda Nabi SAW,”Sesungguhnya jual beli itu adalah atas dasar saling ridha.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Kata “jual beli” ini bersifat umum, mencakup jual beli kredit. Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, dan Hammad berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata kepada pembeli,’Aku jual kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual kredit kepadamu dengan harga sekian,’ lalu pembeli membeli dengan salah satu dari dua harga itu.

Hukum Down Payment (DP) Dalam Islam

Dalam jual beli kredit ini penjual seringkali menetapkan uang muka (DP, down payment). Dengan ketentuan, jika jual beli jadi, uang muka akan dihitung sebagai bagian harga. Jika tidak jadi, uang muka tidak dikembalikan kepada pembeli tapi menjadi hak penjual. Bolehkah?

Mengenai uang muka (DP), hukumnya boleh. Karena ada riwayat bahwa Umar bin Khaththab pernah membeli rumah dari Shofwan bin Umayyah dengan harga 4000 dirham, dengan ketentuan jika Umar rela, maka jual beli dilaksanakan dengan harga tersebut. Jika Umar tidak rela (tidak jadi beli), Shofwan berhak mendapat 400 dirham (10 % dari harga). (Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 84).

Sebagian ulama melarang uang muka (‘urbun) dengan dalil hadis bahwa Nabi SAW melarang jual beli dengan uang muka (‘urbun) (HR Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah). Namun hadis ini ternyata lemah sehingga tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang DP. (Ibnu Hajar, At-Talkhis Al-Habir, 3/17; Al-Albani, Takhrij Al-Misykah, 2/866).

3 Keuntungan Investasi Properti Syariah

3 Keuntungan Investasi Properti Syariah

Tahukah Anda, ternyata properti (termasuk di dalamnya properti syariah) masih menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia di antara semua instrumen investasi. Hal ini dibenarkan melalui survei dari sebuah lembaga keuangan, seperti dikutip Kontan Edisi Khusus September 2015.

Banyak orang di Indonesia, menurut survei tersebut, yang merasa sudah berinvestasi ketika telah membeli properti. Apa yang menjadi pertimbangan mereka? Resiko yang lebih sedikit, menjadi dasar dari preferensi ini. Akan tetapi, sama halnya dengan instrumen investasi lain yang menawarkan banyak keuntungan, sebenarnya properti memiliki resiko cukup besar. Namun, resikonya bisa ditekan dengan pilihan investasi ke properti yang prospektif. 

Berikut ini sejumlah peluang keuntungan yang didapat saat berinvestasi ke sektor properti:

1.  Harga terus naik
Salah satu alasan kuat orang Indonesia suka berinvestasi dalam bentuk properti adalah harganya yang cenderung selalu naik. Saat ekonomi melemah seperti sekarang, harga properti tetap saja tumbuh. Besaran pertumbuhan harga antara lain ditentukan oleh pilihan lokasi. Bila lokasi properti tersebut prospektif, harga cenderung naik lebih cepat.

2.  Double income (dua sumber pendapatan)
Investor properti bisa memperoleh dua sumber pendapatan, yaitu dari penjualan dan uang sewa. Keuntungan penjualan biasa disebut dengan capital gain didapat dari selisih harga beli dan harga jual saat investor menjual kembali propertinya tersebut. Bila tidak terburu-buru ingin menjual aset, investor masih punya pilihan pendapatan dengan menyewakan properti.

3.  Tak terlibat dosa riba
Ini keuntungan yang didapat investor hanya jika berinvestasi di properti syariah. Mengingat investasi di properti konvensional yang pastinya masih terikat dan berhubungan dengan riba hasil dari transaksi dengan pihak bank.Investasi properti syariah juga dinilai lebih pasti karena tak terkait dengan nilai suku bunga dan gejolak perekonomian yang terjadi. 

Prospek properti memang cerah, tak terkecuali properti syariah. Daya tarik karena kemudahan akses dan lokasi, ditunjang tingkat kebutuhan hunian yang terus meningkat, membuat banyak investor melirik investasi properti syariah.

Bagi seorang muslim, tentunya ketika ingin berinvestasi tidak hanya berpikir keuntungan dunia akan tetapi bagaimana mendapatkan keuntungan akhirat. Investasi dengan keuntungan dunia dan akhirat tentu menjadi pilihan tepat bagi Anda. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain jika hendak berinvestasi, properti dengan konsep 100% syariah haruslah menjadi prioritas utama Anda. Setuju?

rumah sederhana

Inilah Alasan Mendasar Kenapa Harus 100% Syariah

Inilah Alasan Mendasar Kenapa Harus 100% Syariah
Mungin Anda pernah bertanya, kenapa urusan membeli rumah harus bawa-bawa agama segala? Inikan masalah dunia bukan akhirat, bukankah seorang muslim yang baik adalah yang mengimani rukun iman dan melaksanakan rukun Islam? Itu sudah cukup! Benarkah?
Islam adalah akidah dan syariah, dimana akidah adalah pondasinya sedangkan syariah adalah bangunannya. Rumah tanpa pondasi akan roboh, rumah tanpa tiang, tembok, pintu, jendela, atap dan lainnya bukan rumah namanya. Artinya keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Adapun syariah adalah hukum dan ketentuan agama yang ditetapkan oleh Allah SWT, untuk mengatur seluruh aspek kehidupan hamba-hambanya. Beriman kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW berarti beriman kepada syariahnya, beriman kepada syariahnya mewajibkan kita terikat dengan hukum Islam.
Properti termasuk kegiatan manusia dengan melibatkan benda, juga tidak luput dari objek penetapan hukum-hukum dalam syariah Islam. Kesemua pembahasan dalam hukum-hukum properti hanya bertujuan untuk mendapatkan keberkahan hidup, yaitu keselamatan dunia akhirat, menghindarkan diri dari kemudharatan dengan menggapai keridhaan-Nya. Bukankah ini hakekat dari tujuan hidup kita?
Dan Kami turunkan kepada kamu Kitab (Al-Quran) ini untuk menerangkan semua perkara (TQS An-Nahl: 89)
Hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agama kamu, dan telah Aku cukupkan untuk kamu nikmat-Ku, serta Aku ridhai Islam sebagai agama kamu (TQS Al-Maidah: 3)
Siapa saja yang mencari selain Islam sebagai agama, sekali-kali tidak akan diterima darinya, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi (TQS Ali-Imran: 85)
Begitulah posisi Islam sebagai sebuah agama yang sempurna, yaitu agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, mengatur hubungan manusia dengan diri sendiri dan mengatur manusia dengan manusia lainnya.
Definisi Islam ini menunjukkan kekomprehensifan ajarannya. Pengaturan hubungan manusia dengan Allah SWT dibahas dalam urusan ibadah (sholat, puasa, zakat, haji dan jihad). Pengaturan hubungan manusia dengan diri sendiri dibahas dalam urusan akhlak, pakaian, minuman dan makanan. Pengaturan hubungan manusia dengan sesamanya dibahas dalam urusan muamalah (bisnis, pendidikan, sosial, pemerintahan, politik, sanksi hukum, dsb).
Dengan demikian, Islam tidak hanya mengatur masalah rukun Iman dan rukun Islam saja akan tetapi semua aspek kehidupan. Walhasil, mutlak jika kita ingin mendapatkan keridhoan dan surga-Nya kita harus melaksanakan Islam secara keseluruhan atau 100% syariah (kaffah). Dengan demikian dalam urusan jual beli rumah atau properti lainnya pun kita harus 100% syariah.
rumah sederhana

Rabu, 30 Maret 2016

7 Tips Membeli Rumah Pertama Anda - rumah sederhana

7 Tips Membeli Rumah Pertama Anda

Membeli rumah itu gampang-gampang sulit. Apalagi Anda yang baru pertama kali akan membeli rumah. Belum lagi cara pembayaran yang akan Anda pilih pun sangat mempengaruhi proses yang akan Anda lewati. Berikut tips praktis bagi Anda yang ingin membeli rumah pertama:

1. Memilih Lokasi: Lokasi merupakan faktor paling penting ketika kita membeli rumah. Tidak hanya pembeli rumah pertama, semua orang akan melihat lokasi sebagai hal yang utama dalam membeli rumah. Lokasi berkaitan dengan akses transportasi, ketersediaan fasilitas umum, aman tidaknya dari bahaya banjir dan sebagainya.

2. Harga: Anda perlu merencanakan terlebih dahulu, berapa harga rumah yang mau Anda beli? Sehingga Anda lebih fokus di perumahan yang menawarkan harga sesuai yang Anda inginkan. Dengan demikian Anda bisa menghemat waktu untuk kegiatan Anda lainnya.

3. Kelengkapan Fasilitas: Fasilitas setidaknya bisa kita lihat baik fasilitas intern dan ekstern. Intern biasanya meliputi fasilitas ibadah, tempat olahraga, taman bermain. Dan yang tidak kalah pentingnya juga yaitu fasilitas ekstern seperti kedekatan perumahan itu dengan rumah sakit, sekolah, pasar dan tempat rekreasi keluarga, turut menjadi faktor penentu pilihan bagi pembeli.

4. Kemudahan Cara Pembayaran: Ada beberapa cara pembayaran rumah yang biasanya ditawarkan oleh pengembang yaitu tunai keras, tunai bertahap dan KPR. Bagi Anda yang memiliki kemampuan keuangan yang cukup, cara bayar tunai keras tentu menjadi pilihan. Developer akan memberikan diskon yang besar pagi pembeli dengan cara ini. Tapi bagi yang kemampuan keuangannya pas-pas an, cara bayar KPR dan tunai bertahap yang panjang tentu menjadi primadona.

5. Pastikan Kapan Serah Terima Unit: Bertanyalah ke developer, kapan Anda bisa menempati unit rumah yang Anda beli. 

6. Biaya Tambahan: Setelah memutuskan membeli rumah, alokasikan biaya tambahan diluar harga beli rumah. Biaya tambahan ini biasanya meliputi Ppn, biaya KPR, biaya peningkatan BPHTB dan sebagainya. Kisarannya beragam, dan untuk berjaga-jaga biasanya besaran biaya tambahan ini berkisar 15 persen sampai dengan 20 persen.

7. Pastikan Menggunakan KPR Syariah: Hal yang sangat penting harus Anda perhatikan adalah bagaimana konsep KPR yang diajukan. Pastikan KPRnya bebas bunga, denda dan sita, karena hal tersebut termasuk riba. Dosa riba tentunya sangatlah besar sebanding dengan pelaku kemusyrikan. Ingatlah, rumah yang didapat dengan cara yang salah, tidak akan membawa keberkahan di dunia dan akhirat. Tentunya Anda tidak mau bukan?

rumah sederhana

Selasa, 29 Maret 2016

Inilah 3 Alasan Kenapa Harus Properti - rumah sederhana

Inilah 3 Alasan Kenapa Harus Properti

Sahabat kpr syariah yang dimuliakan Allah SWT, pernahkah Anda membeli properti semisal rumah, tanah, atau yang lainnya? Misal, Anda pernah membeli rumah senilai Rp. 200 juta tipe 52/90 di tahun 2010. Jika hari ini pada tahun 2015 saya beli rumah tersebut dengan harga Rp. 200 juta, maukah Anda menjualnya? Tentu Anda tidak mau, kenapa? Karena Anda ingin menjualnya dengan harga yang lebih tinggi mengikuti harga pasaran bahwa tipe 52/90 harganya 500 jutaan. 

Tapi berbeda jika Anda membeli motor di tahun 2010 dengan harga 15 juta, kemudian saya tawar pada hari ini dengan harga sama yaitu 15 juta. Tentu Anda mau bingits kan? 

Inilah salah satu alasan kenapa Anda harus menjadikan properti sebagai investasi masa depan. Karena properti memiliki keajaiban tersendiri dibanding yang lainnya. Inilah 3 keajabaiban properti:

1. Capital Gain, Jika Anda membeli properti harganya akan naik terus tiap tahun. Jika melihat peta properti saat ini, harga akan naik 2x lipat pada tahun ke 3-5. Jadi kalau Anda sekarang beli properti untungnya bisa 100%, Wow!! 

2. Cash Flow. Dari properti yg Anda beli, bisa disewakan, entah harian, bulanan, bahkan tahunan. Jadi tiap tahun Anda bisa dapat 10-30jt. Wiih, passive income yang terus meningkat.

3. Collateral. Surat apa yang sakti jika Anda membutuhkan jaminan? Yup, sertifikat hak milik properti, seperti rumah, tanah dan lainnya. 

Inilah 3 alasan kenapa Anda harus memilih properti sebagai aset masa depan Anda. Jadi selain untuk tempat tinggal, jadikan rumah kita sebagai aset investasi masa depan keluarga Anda. Setuju? 

rumah sederhana