Pages

Subscribe:

Selasa, 05 April 2016

Hukum Jual Beli Kredit dengan Harga Lebih Mahal

Hukum Jual Beli Kredit dengan Harga Lebih Mahal

Jual beli kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain atau al-bai` bi at-taqsith, atau al-bai’ li-ajal. Semuanya berarti jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus dalam satu waktu). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 311; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 84)

Dalam jual beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan (cash). Misalnya, penjual menetapkan harga sebuah sepeda motor seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12 juta jika dibayar kredit dalam jangka waktu tertentu. 
Jumhur fuqaha seperti ulama mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah) membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan. Inilah pendapat yang kuat (rajih). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal. 316, Asy-Syaukani, Nailul Authar, 8/199; An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 2/307)

Dalil kebolehannya adalah keumuman dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli, misalnya QS Al-Baqarah : 275 (artinya),”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Juga berdasar sabda Nabi SAW,”Sesungguhnya jual beli itu adalah atas dasar saling ridha.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Kata “jual beli” ini bersifat umum, mencakup jual beli kredit. Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, dan Hammad berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata kepada pembeli, ’Aku jual kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual kredit kepadamu dengan harga sekian,’ lalu pembeli membeli dengan salah satu dari dua harga itu. (Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj), hal. 75)


4 Cara Praktis Beli Rumah Tanpa Utang ke Bank

4 Cara Praktis Beli Rumah Tanpa Utang ke Bank 

Kebanyakan orang saat ini berfikir jika ingin memiliki rumah pribadi maka satu-satunya cara adalah kredit atau hutang ke Bank melalui KPR konvensional.

Hanya segelintir orang kaya saja yang memiliki kemampuan membeli rumah secara kontan sehingga tak perlu berurusan dengan Bank dengan konsekuensi bunga kreditnya.

Namun, tahukah Anda ada beberapa langkah praktis yang dapat kita lakukan agar dapat memiliki rumah impian tanpa mengambil cicilan ke bank.

Pertama, menabung dalam bentuk dinar emas.

Masalah klasik seseorang tidak pernah memiliki rumah sendiri adalah harga rumah yang selalu naik. Seolah tak pernah mau menunggu tabungan yang kita kumpulkan terlebih dahulu.

Misalnya, saat ini kita menginginkan sebuah rumah di kawasan strategis di Bogor dengan harga Rp. 450 Juta. Kita pun mulai menabung untuk mendapatkan rumah tersebut. Sekalipun kita bisa mengumpulkan uang Rp. 450 juta sampai 3 tahun ke depan, pastinya harga rumah tersebut sudah melesat naik melebihi tabungan kita tersebut.

Solusinya adalah kita menabung dalam bentuk uang dinar emas. Seperti kita ketahui dinar emas nilainya lebih stabil dibanding mata uang rupiah. Uang 1 dinar emas dari dulu hingga saat ini masih bisa untuk membeli 1 ekor kambing dengan kualitas baik.

Sehingga, jika kita mengumpulkan dinar emas senilai 1 rumah saat ini masih memungkinkan untuk membeli rumah yang sama meski kita harus menabung dahulu hingga 3 tahun ke depan.

Cara praktis ke dua adalah kita berinvestasi di sektor riil.

Jika saat ini kita punya uang Rp. 10 Juta dan berkeinginan memiliki rumah, sementara untuk membayar DP saja tidak cukup. Jangan berkecil hati. Kembangkan saja uang kita tersebut pada bisnis riil. 
Misal kita jadikan uang kita tersebut sebagai modal bisnis pakaian hijab. Jika bisnis tersebut berkembang, maka uang kita akan bertambah hasil dari keuntungan bisnis tersebut.

Sarannya, pilih bisnis riil yang memang sudah berjalan dan terbukti menguntungkan. Mencoba investasi bisnis yang baru mulai tentu memiliki resiko yang cukup tinggi.

Cara ketiga adalah dengan menjadi agen properti.

Agen properti adalah pihak yang membantu memasarkan rumah baik rumah yang baru dibangun oleh developer maupun rumah lama yang dijual oleh pemiliknya.

Komisi yang didapat agen properti cukup besar di kisaran 1-3 % dari harga jual. Dengan ketekunan dan keuletan bukan tidak mungkin seorang agen properti dapat membeli properti dari hasil komisinya.

Selain itu, menjadi agen properti membuat kita memahami seluk-beluk dunia properti. Dari sini, pengetahuan kita tentang properti atau pilihan rumah yang ingin kita miliki nantinya akan bertambah sehingga dapat mempermudah langkah kita memiliki rumah di masa yang akan datang.

Cara terakhir yang dapat dilakukan untuk memiliki rumah tanpa kredit di Bank adalah dengan mencicil langsung ke pihak developer.

Saat ini sudah ada beberapa developer, khususnya developer properti syariah yang membuka opsi cicilan rumah tanpa riba yang dapat dibayarkan langsung ke pihak developer tanpa melalui perantara bank.

Cicilan KPR Syariah melalui mekanisme langsung ke pihak developer ini juga memiliki pilihan jangka waktu yang dapat disesuaikan dengan kemampuan kita, seperti selama 1 tahun, 5 tahun bahkan ada yang sampai 15 tahun.

Anda mau pilih cara yang mana? Semoga Anda dimudahkan untuk segera mendapatkan rumah impian Anda tanpa berurusan dengan bunga bank nan haram. Aamiin.


Rumahku Surgaku

Rumahku Surgaku

Itulah tulisan yang tertera di pintu rumah Rasulullah SAW. Tulisan tersebut bukanlah sekedar tulisan, namun sebuah visi dalam membangun rumah dan rumah tangga.

Visi yang menegaskan bahwa rumah dari sisi mendapatkan dan juga pengaturan rumah tangganya harus terbebas dari yang diharamkan Allah SWT.

Dari sisi mendapatkannya, rumah harus terbebas dari riba, akad bermasalah yang rusak secara hukum syara serta disain yang jauh dari kaedah Islam.

Ingat! Keberkahan dan keharmonisan rumah tangga kadang ditentukan dari faktor keberkahan rumah itu sendiri.

Jadikan "Rumahku Surgaku" jangan jadikan "Rumahku Nerakaku" Naudzubillah 

rumah sederhana


Rumah Itu Aurat

Rumah Itu Aurat

Rumah atau tempat tinggal adalah salah satu dari kebutuhan pokok setiap manusia. Tentu hal ini sudah diketahui banyak orang. Namun, tidak setiap orang memahami fungsi dari rumah yang ditinggali. 

Dalam Islam, rumah tidak hanya sekedar bisa ditempati dengan nyaman, asri dan terlihat indah. Fungsi rumah sebagai penjaga aurat dan privasi juga harus diperhatikan. Jadi, tidak sembarang orang bisa keluar masuk rumah kita.

Rumah adalah area khusus yang memiliki beberapa aturan. Sebagai contoh, Islam mengatur pemisahan antara ruang tamu dan ruang pribadi. Sebaiknya ada pemisah antara ruang tamu dan ruang yang lainnya.

Maksudnya, ruang tamu sebagai area umum untuk tamu jangan dicampur dengan ruang keluarga, dapur dan kamar sebagai ruang khusus. Apalagi pintu kamar tidur atau toilet persis berada di ruang tamu.

Jadi bagi yang sudah punya rumah, sudahkah kita mengatur mana ruangan umum dan ruangan khusus? Atau bagi yang belum memiliki rumah, alangkah lebih baik ketika akan membangun atau membeli rumah harus memperhatikan aturan pemisahan tersebut.

rumah sederhana

Hukum KPR Menurut Syariah Islam

Hukum KPR Menurut Syariah Islam

Anda pasti sudah tahukan bahwa saat ini kebutuhan kepemilikan rumah semakin terus bertambah, hal ini ditandai dengan banyaknya pembangunan perumahan hampir di berbagai wilayah. Akan tetapi pernahkah Anda mengetahui hukum KPR dalam Islam? Berikut adalah tanya jawab yang mencerahkan terkait KPR, saya yakin Anda akan membacanya sampai selesai karena artikel ini sangatlah PENTING bagi Anda.
====================================
Tanya:
Ustadz, mohon dijelaskan hukum KPR dalam pandangan syariah Islam (Nita, Yogyakarta)

Jawab:
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang diberikan bank atau lembaga pembiayaan kepada nasabah untuk membeli rumah dari pihak developer.
Pihak dalam KPR ada 3, yaitu: pembeli (nasabah), developer dan bank (atau lembaga pembiayaan).

Mekanisme KPR pada umumnya sebagai berikut;
1. Nasabah (pembeli) membayar DP kepada developer, misalnya 20% dari harga rumah, setelah pembeli memenuhi syarat-syarat administratif (KTP, KK, Slip Gaji, dll)
2. Nasabah mengajukan kredit pinjaman senilai 80% dari harga rumah kepada bank atau lembaga pembiayaan
3. Nasabah melunasi pinjaman tersebut kepada bank secara angsuran disertai bunga.
4. Nasabah menjadikan rumah yang dibeli sebagai agunan (jaminan). Jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji), seperti terlambat membayar angsuran, maka bank akan mengenakan denda.

KPR hukumnya haram menurut syariah Islam, karena 3 alasan berikut:

Pertama, karena dalam KPR terjadi riba dalam muamalah antara nasabah dengan bank. Padahal Islam telah mengharamkan riba (Lihat QS Al-Baqarah: 275). Riba tersebut berupa bunga atas pokok utang yang dipungut bank dari nasabah. Para ulama telah sepakat bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang (dain) adalah riba yang hukumnya haram.

Imam Ibnul Mundzir berkata; “Para ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman jika mensyaratkan (kepada penerima pinjaman) sepersepuluh dari nilai pinjaman sebagai tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan pinjaman dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan atas pinjaman itu adalah riba.” (Ibnul Mundzir, Al Ijma, hlm 109)

Kedua, karena dalam KPR nasabah menjadikan barang yang dibeli (yaitu rumah) sebagai jaminan (rahn). Menjaminkan barang obyek jual beli (rahn al mabi’) secara syariah tidak dibolehkan.

Ini adalah pendapat Imam Syafi’i sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, “Jika 2 orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, maka jual belinya tidak sah. Ini dikatakan Ibnu Hamid dan juga pendapat Syafi’i. Sebab barang yang dibeli ketika disyaratkan menjadi jaminan (rahn), berarti itu belum menjadi milik pembeli,” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4/285, Kitab ar Rahn).

Imam Ibnu Hajar al Haitami berkata, “Tidak sah jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Ibnu Hajar al Haitami, al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra, 2/279).

Imam Ibnu Hazm berkata, “Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur, harus dibatalkan (difasakh)” (Ibnu Hazm, al Muhalla, 3/417, masalah 1228)

Ketiga, karena dalam KPR biasanya ada denda dari bank jika nasabah melakukan wanprestasi (cedera janji) terhadap perjanjian kredit (PK). Misalnya denda kepada nasabah yang menunggak pembayaran angsuran per bulan. Atau denda kepada nasabah yang melunasi sisa angsuran lebih awal dari waktu yang seharusnya.

Kedua macam denda tersebut hakikatnya adalah riba yang diharamkan Islam, karena ia merupakan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang. (Prof Muhammad al Husain ash Showa, al Syarat hal Jaza’iy fi al Duyuun: Dirasat Fiqhiyyah Muqaranah, hlm 23-25)

Kesimpulannya, KPR hukumnya haram dalam syariah Islam. Pihak yang melakukan keharaman ini adalah nasabah dan bank yang secara langsung terlibat dalam riba. Pihak developer walau tak terlibat langsung, namun turut berdosa karena menjadi perantara bagi terjadinya riba. Kaidah fiqih dalam masalah inni menyebutkan, al wasiilah ilal haraam haram “Setiap wasilah (perantaraan) menuju kepada yang haram, hukumnya haram juga”

Godaan Riba

Godaan Riba

Godaan riba tak hanya menerpa para pengusaha. Tak terkecuali keluarga bahkan pribadi pun terkena imbasnya. Kebutuhan rumah tangga, kendaraan dan rumah sering dijadikan pembenaran untuk bergelut dengan riba. Meski hanya leasing kendaraan, KPR, atau pinjaman ke rentenir untuk nutupin uang belanja.

Sesaat, masalah keuangan seolah teratasi, rumah pun mudah dimiliki. Semakin lama, dosa riba mulai menunjukkan tabiat aslinya. Gara-gara transaksi RIBA...... awalnya seolah merasa teratasi, namun akhirnya malah menjadi masalah baru yang menjerat diri. Seperti dikisahkan salah satu korban riba berikut.

====
Ayung (nama samaran) pernah melakukan KPR di bank swasta nasional 8 tahun yang lalu, waktu itu pinjaman 230 juta, masa waktu 20 tahun, karena waktu itu income tidak memungkinkan untuk di bawah 20 tahun.

Selama masa cicilan, Ayung rata-rata bayar cicilan 3 juta perbulan. Akan tetapi ketika Ayung cek saldo, hutangnya masih sekitar 205 juta-an. Berarti hutang Ayung hanya berkurang 25 juta dari 280 jutaan yang Ayung bayarkan ke bank (8 tahun x 12 bulan x 3 juta/bulan).

"Nyesek banget lihatnya" tulis Ayung di statusnya. Akhirnya Ayung tanya ke pihak Bank, ternyata memang seperti itu katanya bunga anuitas. Sakit benar hati Ayung dibuatnya, jadi uang yang selama ini disetor 280 jutaan itu, 250 jutanya buat bayar bunga saja, sedangkan nilainya sudah lebih dari nilai pinjaman. "Oh nasib" Sesal Ayung.
====

Sahabat kpr syariah, dalih apapun yang kita gunakan untuk 'menghalalkan' riba, tak akan mengubah keharaman yang telah Allah SWT tetapkan.
Jika tetap ngotot hidup dalam balutan riba, niscaya Allah cabut keberkahan pada bisnis dan kehidupan Anda. 

Kami tak berharap Anda menjadi korban riba berikutnya. Tak ada kata terlambat untuk segera bertobat. 

Jika informasi di atas sangat bermanfaat, silahkan dishare ke setiap kolega. Jika Anda mencari hunian nyaman tanpa riba? Kontak kami segera.

rumah sederhana

Inilah Konsep KPR Syariah Yang Berbeda

Inilah Konsep KPR Syariah Yang Berbeda

Sahabat kpr syariah yang dirahmati Allah SWT. Hari ini kami hanya ingin kembali mengingatkan tentang konsep perumahan properti syariah. Perumahan syariah memiliki konsep umum sebagai berikut:

1. Tanpa
Bank: Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam akad jual beli, akad hanya antara Anda sebagai pembeli dengan developer, kelebihannya tidak akan ada BI checking, proses cenderung lebih simple dan mudah.

2. Tanpa
Bunga: Biasanya cicilan rumah bersifat flat setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. penawaran harga cash dan kredit pun sudah disampaikan nominalnya sebelum akad, jadi pilihan harga tergantung Anda yang menentukan.

3. Tanpa
Denda: Jika Anda telat membayar ketika mencicil di dalam kpr konvensional tentu Anda akan terkena denda. Tidak dengan kpr syariah, Anda hanya akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau resechedule pembayaran jika dirasa Anda tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu.

4. Tanpa
Sita: Jika pun Anda di tengah jalan tak sanggup lunasi cicilan, padahal disisi lain Anda sudah menempati rumah beberapa lama, maka developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya atau dibantu dijualkan, hasilnya sebagian untuk bayar sisa hutang ke developer sisanya Anda kantongi sendiri, untung bukan? Tidak akan disita, krn Anda sudah memiliki hak rumah 100%.

5. Tanpa
Akad Bermasalah: akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (indent) jika unit rumah belum tersedia, bisa juga dengan akad jual beli kredit jika unit rumah sudah tersedia.

Demikianlah gambaran tentang konsep perumahan syariah yang kami tawarkan kepada Anda sebagai solusi memiliki hunian tanpa riba. Kedepan insyaa
Allah kami akan kirim secara berkala informasi tentang konsep properti syariah dan progressnya. Semoga Anda tetap menyimak kiriman-kiriman kami ke depan ya :).

Saat ini kami memiliki listing perum syariah di beberapa daerah di jabodetabek, Bandung, Palembang, Semarang, Pemalang, Banten, Sukabumi dan Surabaya.


rumah sederhana